Transformasi Konflik dan Pembangunan Perdamaian Konflik Pertambangan Pasir di Lumajang Jawa Timur

 

Pemetaan Konflik Pertambangan Pasir di Lumajang Jawa Timur

PENGANTAR KASUS KONFLIK

Menurut data Walhi, Kabupaten Lumajang mengeluarkan izin usaha pertambangan terbanyak di Indonesia. Namun, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang kian menyusut. Pada 2012 pendapatan mencapai 5 miliar rupiah, tetapi pada tahun 2014 turun menjadi 75 juta rupiah. Penambangan pasir liar sebagai penyebabnya. Namun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan Izin Usaha Pertambangan menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi. Kerusakan kawasan pesisir terjadi sepanjang Lumajang yang tersebar di delapan kecamatan karena terjadi eksploitasi pasir pantai berlebihan menggunakan eskavator.

Kabupaten Lumajang sempat menjadi perhatian Pemerintah Pusat dengan adanya kasus pembantaian para petani yang menolak Penambangan pasir di Kabupaten Lumajang, dan sempat menjadi berita Nasional dan Internasional akibat peristiwa ini. Beberapa petani dibantai secara keji oleh masyarakat yang pro tambang dari suruhan dari Kepala Desa Selok Awar-Awar yang menguasai tambang pasir di Kawasan Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 September 2015 dimana Forum Masyarakat Anti Tambang (FORMAT) yang dibentuk oleh petani Desa Selok Awar-Awar, dengan tujuan melaporkan kegiatan penambangan pasir besi yang merusak areal sawah, dan melakukan penghentian truck pasir yang lewat di sekitar rumahnya serta menyebarkan selebaran penolakan pertambangan pasir. Kawasan pertambangan Pasir Besi Kawasan Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian merupakan Kawasan yang dikuasai Kepala Desa Hariono yang saat ini sedang dihukum 20 tahun atas kasus pembantaian aktivis anti tambang. (Safa’at dan Indah Dwi Qurbani, 2017)

KONTEKS KONFLIK

Dalam hal ini, yang menjadi Root Causes (sebab akar) selama ini adalah . Jutaan ton pasir yang menjadi kekayaan alam di Kabupaten Lumajang nyatanya tidak memberikan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Pasir besi di Kabupaten Lumajang dikuasi oleh pihak swasta yaitu PT Mutiara Halim, dan sebagai pihak swasta yang sudah melakukan kontrak dengan Bupati Lumajang (Shahrojad Masdar) selama 10 tahun, sehingga segala aktivitas pengelolaan tambang pasir besi di seluruh kawasan Kabupaten Lumjang dimonopoli oleh PT Mutiara Halim.

Sedangkan Proximate Causes (sebab pendorong) dalam konteks konflik ini adalah persoalan politik dan kekuasaan. Yakni, Setiadi Laksono sebagai pemilik Perusaahaan tambang pasir ini telah bermitra dengan Pemkab Lumajang sejak lama. Pada saat momentum pilkada Kabupaten Lumajang tahun 2008 Setiadi Laksono yang mensupport Sahrojad Masdar untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Lumajang, dukungan dalam bentuk moril dan materi telah diberikan, dengan harapan setelah Sahrojad Masdar terpilih jadi bupati, perpanjangan kontrak pengelolaan Tambang Pasir besi bisa diperpanjang, dan ternyata benar setelah dilantik menjadi bupati, Sahrojad Masdar langsung menerbitkan surat perpanjangan kontrak pengelolaan pasir besi dengan pihak PT Mutiara Halim selama 10 tahun.

Akibat pengelolaan pasir yang dikelola PT Mutiara Halim selaku investor pasir di Kabupaten Lumajang berbuntut masalah yang panjang dengan masyarakat yang bermukim di kawasan tambang pasir, karena kecemasan warga masyarakat daerah lokasi tambang mulai dari Kecamatan Pronojiwo sampai Kecamatan Yosowilangun yang notabene jarak pemukiman meraka sangat dekat dengan wilayah pantai. Muncul konflik berkepanjangan  dan menjadi sebab pemicu (Trigger Causes)yang dibenturkan oleh masyarakat setempat, dimana terjadi perpecahan antara masyarakat desa itu sendiri, dimana di satu sisi bekerja sebagai penambang pasir, di sisi lain bekerja sebagai petani yang lahannya digerus habis dan tidak subur lagi akibat aktivitas pertambangan di kawasan pesisir pantai. Sehingga konflik yang terjadi dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi masyarakat akibat eksploitasi secara besar-besaran yang sangat merugikan petani di kawasan lokasi pantai selatan Lumajang, serta terjadi pembakaran alat-alat berat milik PT Mutiara Halim oleh masyarakat setempat yang merasa dirugikan. Gunawan. “Pengusaha Pasir yang dekat dengan Bupati Lumajang (Online) https://www.jpnn.com/news/ini-nama-pengusaha-pasir-yang-dikenal-dekat-dengan-parapetinggi-di-lumajang?page=2 (diakses 04 April 2021).

 

ISU KONFLIK

Isu yang beririsan dalam konflik tambang pasir ini adalah isu politik, relasi sosial dalam hal ini juga termasuk kekuasaan,kepentingan, serta ekonomi. Konflik pertambangan di Lumajang berkaitan dengan isu sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat dengan penambang maupun perusahaan tambang, interaksi pelaku tambang dengan masyarakat sekitar lokasi tambang, legalitas aktivitas pertambangan, degradasi lingkungan akibat adanya aktivitas lingkungan, serta regulasi pertambangan. Isu politik yang digambarkan dari pemilihan Gubernur dimana ada dukungan moril dan materil sampai Calon Bupati saat itu terpilih kembali, dan memperpanjang izin pertambangan lagi. Hal ini semakin memperpanjang kisah pergolakan konflik. Secara Horizontal, konflik ini juga diaktori oleh masyarakat Desa setempat, masyarakat yang Pro dan Kontra. 

PIHAK YANG BERKONFLIK

            Dalam konflik ini, yang menjadi pihak yang berkonflik adalah masyarakat setempat, pemetintahan, dan pemilik pertambangan.

Text Box: PENAMBANG
Text Box: PEMERINTAH Text Box: MASYARAKAT SETEMPAT (KONTRA)
Text Box: MASYARAKAT SETEMPAT (PRO)
 

 

 

 

 

 

 

 

 


DINAMIKA KONFLIK

Kabupaten Lumajang sempat menjadi perhatian Pemerintah Pusat dengan adanya kasus pembantaian para petani yang menolak Penambangan pasir di Kabupaten Lumajang, dan sempat menjadi berita Nasional dan Internasional akibat peristiwa ini. Beberapa petani dibantai secara keji oleh masyarakat yang pro tambang dari suruhan dari Kepala Desa Selok Awar-Awar yang menguasai tambang pasir di Kawasan Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 September 2015 dimana Forum Masyarakat Anti Tambang (FORMAT) yang dibentuk oleh petani Desa Selok Awar-Awar, dengan tujuan melaporkan kegiatan penambangan pasir besi yang merusak areal sawah, dan melakukan penghentian truck pasir yang lewat di sekitar rumahnya serta menyebarkan selebaran penolakan pertambangan pasir. Kawasan pertambangan Pasir Besi Kawasan Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian merupakan Kawasan yang dikuasai Kepala Desa Hariono yang saat ini sedang dihukum 20 tahun atas kasus pembantaian aktivis anti tambang. Para petani yang gigih menolak pertambangan merupakan korban dari lahan mereka yang disabotase oleh PT Mutiara Halim dan penambang pasir sehingga lahan mereka tidak dapat ditanami lagi dan ekosistem di sekitarnya menjadi rusak. Namun dengan tujuan kepentingan pribadi Kades Hariono dengan legitimasi jabatannya, dia melakukan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat anti tambang dengan cara menyewa preman yang tergabung dalam tim 12.

Melalui Forum Masyarakat Anti Tambang (FORMAT), Desa Selok Awar-Awar yang diketuai oleh Salim Kancil membuat laporan untuk pemberhentian ativitas penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, namun tidak ada jawaban. Pernah meyurati Bupati Lumajang As’at Malik untuk menghentikan aktivitas pertambangan, namun juga tidak ada kejelasan dan serta tidak ada jawaban dari pemerintah setempat. Bentuk intimidasi sudah dilaporkan ke Polsek Pasirian dan diteruskan ke Polres Lumajang, upaya ini sama aja serta tidak membuahkan hasil dan tidak ada tindakan yang jelas atas laporan tersebut.

Sampai pada puncaknya akibat melakukan blockade kepada truk pengakut pasir besi di jalan sekitar Pantai Watu Pecak, para aktivis dengan gigih berani melakukan aksi blokade yang berujung pada penjemputan Salim Kancil dan Tosan di rumahnya masing-masing, kemudian dibawa ke Balai Desa Selok Awar-Awar, untuk diintrograsi oleh tim atas suruhan Kepala Desa Hariono, pada akhirnya mereka dianiaya dengan cara disetrum dan dipukuli secara beramai ramai, dan ditinggalkan di kawasan menuju Pantai Watu Pecak, oleh sebab itu Salim Kancil meninggal dunia dan Tosan masih bisa diselamatkan dan mendapatkan luka yang serius. Ikawati. “TambangPasir berdarah di Lumajang”(Online) https://nasional.tempo.co/read/704419/tambang-pasir-berdarah-di-lumajang-ada-15-konflikserupa (diakses 08 April 2021)

2012 : Masuk tambang Pasir

2013 : Pembakaran alat-alat berat milik PT Mutiara Halim

2014 : Pendapatan asli daerah menurun drastic

2015 : Membentuk FORMAT (Forum Masyarakat Anti Tambang)

2015 : Pembantaian masyarakat yang kontra tambang (Salim Kancil)

2016 : Vonis penjara Hariyono dan Desir (pembantaian Salim)

2020 : Masyarakat menuntut penutupan pertambangan

2020 : Bupati mencabut Moratorium tambang pasir 

PILIHAN DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN KONFLIK

Masyarakat Desa Selok Awar-Awar sebelum adanya tambang pasir hidup dengan aman dan damai sebagai petani dan pedagang, namun seiring adanya tambang pasir besi, mata penceharian mereka mulai mengalami penurunan akibat lahan mereka yang dikeruk untuk diambil pasirnya guna kepentingan individu. Masyarakat yang dulunya hidup sejahtera dengan bertani kini tidak punya lahan untuk bercocok tanam, sehingga timbul problematika baru yang berujung pada konflik berkepanjangan di masyarakat. Menurut Simmel memandang bahwa konflik pertikaian sebagai gejala yang tidak mungkin dihindari dalam masyarakat. Struktur sosial dilihatnya sebagai gejala yang mencakup berbagai proses asosiatif dan disosiatif yang tidak mungkin terpisah- pisahkan, namun dapat dibedakan dalam analisis.(sumber:Rahayu, Heni. “PerputaranUangdiTambangPasirLumajang”.(Online)http://www.benarnews.org/indonesian/berita/tambang-pasir-11052015122300.html (diakses 4 April 2021)

Konflik dimaknai sebagai suatu struktur ketegangan mental di tengah masyarakat, oleh Karl Marx dipahami sebagai class struggle (Ritzer, 2011). Konflik terjadi selama ini lebih didominasi oleh pertarungan pada sektor-sektor yang strategis (sumber daya), tentu karena harapan untuk lebih survival (Maliki,2004). Konflik pertambangan di Kabupaten Lumajang berkaitan dengan isu sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat dengan penambang atau perusahaan tambang, interaksi pelaku tambang dengan masyarakat sekitar lokasi tambang, legalitas aktivitas pertambangan, serta degradasi lingkungan akibat adanya aktivitas pertambangan, dan regulasi pertambangan.

Konflik kepentingan terjadi karena masalah yang mendasar atau substantif (misalnya ekonomi dan sumberdaya), masalah tata cara (sikap menyelesaikan masalah) atau masalah psikologis (persepsi atau rasa percaya, keadilan, rasa hormat). Konflik kepentingan merupakan tipologi konflik paling dominan. Pemilik modal, pemerintah, penambang tradisional dan masyarakat memiliki kepentingan yang sangat besar dalam aktivitas pertambangan. Masyarakat sekitar lokasi tambang melihat aktivitas dalam dua sisi yakni, Masyarakat dirugikan dengan rusaknya fasilitas umum, hilangnya lahan, dan rusaknya lingkungan sosial masyarakat. Kedua, Masyarakat merasa diuntungkan dengan aktivitas tersebut karena mempunyai mata pencaharian, dilibatkan dalam aktivitas pertambangan, dan mendapatkan kompensasi ekonomi. (Safaat dan Qurbani, 2017)

Alternatif konflik yang dapat dilakukan dalam hal ini adalah melakukan Detente, yakni sebuah usaha untuk mengurangi ketegangan antara beberapa pihak yang bertikai. Selain itu perlu adanya mediasi antara aktor yang berkonflik untuk menjembatani tujuan-tujuan demi perdamaian konflik tersebut. Pemeritah di area konflik juga berperan untuk menampung kepentingan kedua aktor untuk di pertimbangkan lebih lanjut guna melahirkan sebuah regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan.

I.                   TRANSFORMASI KONFLIK

Galtung menguraikan bahwa terdapat enam dimensi penting dari kekerasan yaitu: Kekerasan fisik dan psikologis,pengaruh positif dan negative, ada objek atau tidak, ada subjek atau tidak, disengaja atau tidak, yang tampak dan tersembunyi (Windhu, 1992: 68-72). Dalam konteks konflik tambang pasir di Lumajang, konflik antar masyarakat adalah satu sisi merupakan masyarakat yang bekerja sebagai penambang pasir, di sisi lain masyarakat yang bekerja sebagai petani yang lahannya digerus habis dan tidak subur lagi akibat aktivitas pertambangan di kawasan pesisir pantai. Sehingga konflik yang terjadi dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi masyarakat akibat eksploitasi secara besar-besaran yang sangat merugikan petani di kawasan lokasi pantai selatan Lumajang, serta terjadi pembakaran alat-alat berat milik PT Mutiara Halim oleh masyarakat setempat yang merasa dirugikan. Objek dalam konteks ini sangat jelas adalah pihak yang merasa dirugikan karena adanya aktivitas tambang. Selain itu pun, yang menjadi subjek dalam konflik ini adalah para stakeholder yang memangku kepentingan yakni pemerintah dan penambang pasir itu sendiri.

Kekerasan diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni: kekerasan langsung (perilaku), kekerasan budaya dan juga kekerasan struktural (Ziyadov, 2006). Kekerasan langsung memiliki efek yang langsung terlihat seperti korban yang terbunuh, terluka, kerusakan materi. Namun efek yang lebih besar yang juga tidak terlihat adalah kekerasan langsung dapat jugaberpengaruh pada kekerasan budaya dan kekerasan struktural. Galtung juga mengklaim bahwa aspek budaya dan structural pada konflik tidak terlihat, tetapi pada faktanya dua hal tadi memainkan peranan penting dalam tahapan pencegahan dan rehabilitasi tahap-tahap konflik itu sendiri. Selain kekerasan langsung yang bentuknya terlihat, terdapat dua bentuk kekerasan yang bentuknya tidak terlihat seperti kekerasan struktural dan kekerasan kultural. Kekerasan struktural merupakan konsep bentuk kekerasan di mana dalam suatu struktur sosial terdapat hal yang merugikan bagi suatu kelompok masyarakat seperti ada mereka yang terhalangi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Galtung, 2004).

Konflik yang terjadi di Lumajang ini dapat dikategorikan sebagai konflik langsung karena adanya kekerasan yang menjatuhkan korban, yakni seorang aktivis tambang yang merasa dirugikan karena lahan pertaniannya terdampak oleh aktivitas tambang. Pada awalnya masyarakat yang kontra terhadap pertambanganmelakukan blockade kepada truk pengakut pasir besi di jalan sekitar Pantai Watu Pecak, para aktivis dengan gigih dan berani melakukan aksi blokade yang berujung pada penjemputan Salim Kancil dan Tosan di rumahnya masing-masing, kemudian mereka dibawa ke Balai Desa Selok Awar-Awar, untuk diintrograsi oleh tim atas suruhan Kepala Desa Hariono, pada akhirnya mereka dianiaya dengan cara disetrum dan dipukuli secara beramai ramai, dan ditinggalkan di kawasan menuju Pantai Watu Pecak, oleh sebab itu Salim Kancil meninggal dunia dan Tosan masih bisa diselamatkan dan mendapatkan luka yang serius(sumber:Ikawati. “Tambang Pasir berdarah di Lumajang”(Online) https://nasional.tempo.co/read/704419/tambang-pasir-berdarah-di-lumajang-ada-15-konflikserupa (diakses 04 Juli 2021)

II.                PEMBANGUNAN PERDAMAIAN

Mahatma Gandhi memperkenalkan tiga jenis perjuangan tanpa kekerasan antara lain yang paling penting adalah non-violence of the strong, yang dilakukan dengan keyakinan akan kekuatan diri. Kemudian non-violence of the weak, yang dilakukan karena tidak ada senjata dan sumber daya lain yang diperlukan untuk melakukan pertempuran. Yang terakhir adalah non-violence of the coward, yang begitu saja menyerah karena lemah dan takut. Gandhi menganjurkan agar manusia yang berperang memberi makna positif pada peperangan yang mereka lakukan, yaitu berperang untuk memperjuangkan sesuatu, bukan hanya menentang sesuatu (Windhu, 1992: xxii).

Perdamaian negative adalah situasi damai tapi tanpa ada keadilan (peace without justice). Dalam konteks ini, terjadi perdamaian namun perdamaian sebagai hasil dari konflik yang tidak mampu direkonsiliasi. Perdamaian Negatif ini menekankan kepada kemampuan interpersonal atau organisasional dalam hal melakukan kontrol untuk hal pengurangan potensi konflik. Sedangkan perdamaian positif memiliki karakter yang berkelanjutan dan berdasarkan keadilan pada semua elemen konflik yang bersangkutan. Dalam mencapai hal itu, terkadang perlu tindakan yang lebih kongkrit, misalnya perubahan kebijakan, memanfaatkan pengadilan, melakukan resolusi konflik nirkekerasan yang konsisten, keadilan sosial, keadilan gender, kesetaraan ekonomi, proteksi ekologi, ketahanan pangan, serta pemenuhan kebutuhan dasar manusia, dan lain-lain. Konsep perdamaian positif ini akan secara konsisten dapat mengurangi akar kekerasan, ketidakadilan, serta karena itu semua harus berkomitmen dalam membuat perdamaian berkelanjutan. Perdamaian tidak dapat berdiri sendiri melainkan juga berhubungan dengan hal yang lain misalnya, pendidikan, keadilan, dan juga kesempatan ekonomi (Galtung, 1996).

      Jika ditarik kembali dalam konteks konflik ini dan melihat alur peristiwa yang terjadi. Konflik ini pernah mencapai perdamaian  negative yang merupakan damai tanpa mendapatkan keadilan. Kematian aktivis tambang yang notabenenya sebagai masyarakat yang terdampak merupakan tahap konflik langsung. Pada tahun 2015 pembantaian itu terjadi dan setahun setelahnya, pihak perangkat desa yang merupakan pihak yang terlibat divonis hukuman penjara. Setelah Adanya peristiwa berdarah itu, masyarakat menuntut penutupan tambang pasir, Dan baru pada tahun 2020, 5 tahun setelah peristiwa itu terjadi, Bupati mencabut Moratorium tambang pasir di Lumajang tersebut.

Menurut penulis, membangun kembali masyarakat pasca konflik itu membutuhkan pendekatan dan strategi pembangunan perdamaian pasca konflik secara khusus, bukan hanya dalam upaya pencegahan agar konflik tidak kembali muncul ke permukaan, melainkan juga untuk upaya mengkonsolidasikan perdamaian menuju tercapainya pembangunan dan perdamaian yang sifatnya berkelanjutan.Dampak-dampak negative yang diterima. Terlebih lagi, konflik ini sudah berlangsung lama dan menimbulkan dampak yang besar bagi masyarakat. Kerugian materil dan psikis, yang terbilang sudah terjadi dalam waktu yang lama harusnya juga mendapat kompensasi untuk melanjutkan hidup. Perjanjian-perjanjian tertulis, juga harus senantiasa dipantau demi terciptanya perdamaian pasca konflik.

DAFTAR PUSTAKA

George Ritzer dan Douglas J. Goodman, (2011), Teori Sosiologi dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern edisi terbaru (translet) Nurhadi. Bantul:Kreasi Wacana, Yogyakarta

Galtung, Johan. (1996). Peace by peaceful means: Peace and conflict, development and civilization. London, Thousand Oaks, New Delhi: Sage Publication and PRIO-International Peace Research Institute, Oslo

Galtung, J. (2004). Violence, War, and Their Impact: On Visible and Invisible Effects of Violence. Polylog: Forum of Intercultural Philosophy.

Gunawan. “Pengusaha Pasir yang dekat dengan Bupati Lumajang (Online) https://www.jpnn.com/news/ini-nama-pengusaha-pasir-yang-dikenal-dekat-dengan-parapetinggi-di-lumajang?page=2 (diakses 04 Maret 2008)

Ikawati. “Tambang Pasir berdarah di Lumajang”(Online) https://nasional.tempo.co/read/704419/tambang-pasir-berdarah-di-lumajang-ada-15-konflikserupa (diakses 08 April 2021)

Nirmala, Ronna. Kronologi Pembantaian Salim Kancil”(Online) “https://beritagar.id/artikel/berita/kronologi-penganiayaan-dan-pembunuhan-salim-kancil (diakses 28 September 2015)

Rahayu, Heni. “Perputaran Uang di Tambang Pasir Lumajang”. (Online) http://www.benarnews.org/indonesian/berita/tambang-pasir-11052015122300.html (diakses pada 4 April 2021)

Safa’at dan Indah Dwi Qurbani. (2017). Alternative Dispute Resolution on Mining (Case Study in Lumajang District, East Java Province). Universitas Brawijaya

Windhu, I. Marsana, (1992). Kekuasaan & Kekerasan Menurut Johan Galtung (Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Zainuddin Maliki, (2004), Narasi Agung Tiga Teori Sosial Hegemonik, Lembaga Pengkajian Agama dan Masyarakat (LPAM), Surabaya, h. 204.Windhu, I. Marsana, Kekuasaan & Kekerasan Menurut Johan Galtung (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1992).

Ziyadov, T. (2006). The Galtung Triangle and Nagorno-Karabakh Conflict. Caucasian Review of International Affairs, 1(1), 31–41.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adaptasi Kebiasaan Baru pada Pola Pendidikan dalam Perspektif Talcott Parsons

Nilai Spiritualitas dan Dinamika Eksistensi Agama Lokal: Agama Malim dari Danau Toba Samosir