Transformasi Konflik dan Pembangunan Perdamaian Konflik Pertambangan Pasir di Lumajang Jawa Timur
Pemetaan Konflik Pertambangan Pasir
di Lumajang Jawa Timur
PENGANTAR
KASUS KONFLIK
Menurut
data Walhi, Kabupaten Lumajang mengeluarkan izin usaha pertambangan terbanyak
di Indonesia. Namun, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang kian
menyusut. Pada 2012 pendapatan mencapai 5 miliar rupiah, tetapi pada tahun 2014
turun menjadi 75 juta rupiah. Penambangan pasir liar sebagai penyebabnya.
Namun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah maka kewenangan Izin Usaha Pertambangan menjadi kewenangan pemerintah
daerah Provinsi. Kerusakan kawasan pesisir terjadi sepanjang Lumajang yang
tersebar di delapan kecamatan karena terjadi eksploitasi pasir pantai
berlebihan menggunakan eskavator.
Kabupaten
Lumajang sempat menjadi perhatian Pemerintah Pusat dengan adanya kasus
pembantaian para petani yang menolak Penambangan pasir di Kabupaten Lumajang,
dan sempat menjadi berita Nasional dan Internasional akibat peristiwa ini.
Beberapa petani dibantai secara keji oleh masyarakat yang pro tambang dari
suruhan dari Kepala Desa Selok Awar-Awar yang menguasai tambang pasir di
Kawasan Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten
Lumajang. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 September 2015 dimana Forum
Masyarakat Anti Tambang (FORMAT) yang dibentuk oleh petani Desa Selok
Awar-Awar, dengan tujuan melaporkan kegiatan penambangan pasir besi yang
merusak areal sawah, dan melakukan penghentian truck pasir yang lewat di sekitar rumahnya serta menyebarkan
selebaran penolakan pertambangan pasir. Kawasan pertambangan Pasir Besi Kawasan
Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian merupakan Kawasan yang dikuasai Kepala
Desa Hariono yang saat ini sedang dihukum 20 tahun atas kasus pembantaian
aktivis anti tambang. (Safa’at dan Indah Dwi Qurbani, 2017)
KONTEKS
KONFLIK
Dalam
hal ini, yang menjadi Root Causes (sebab akar) selama ini
adalah . Jutaan ton pasir yang menjadi kekayaan alam di Kabupaten Lumajang
nyatanya tidak memberikan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Pasir
besi di Kabupaten Lumajang dikuasi oleh pihak swasta yaitu PT Mutiara Halim, dan
sebagai pihak swasta yang sudah melakukan kontrak dengan Bupati Lumajang
(Shahrojad Masdar) selama 10 tahun, sehingga segala aktivitas pengelolaan
tambang pasir besi di seluruh kawasan Kabupaten Lumjang dimonopoli oleh PT
Mutiara Halim.
Sedangkan
Proximate
Causes (sebab pendorong) dalam konteks konflik ini adalah persoalan
politik dan kekuasaan. Yakni, Setiadi Laksono sebagai pemilik Perusaahaan
tambang pasir ini telah bermitra dengan Pemkab Lumajang sejak lama. Pada saat
momentum pilkada Kabupaten Lumajang tahun 2008 Setiadi Laksono yang mensupport
Sahrojad Masdar untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Lumajang, dukungan dalam
bentuk moril dan materi telah diberikan, dengan harapan setelah Sahrojad Masdar
terpilih jadi bupati, perpanjangan kontrak pengelolaan Tambang Pasir besi bisa
diperpanjang, dan ternyata benar setelah dilantik menjadi bupati, Sahrojad
Masdar langsung menerbitkan surat perpanjangan kontrak pengelolaan pasir besi
dengan pihak PT Mutiara Halim selama 10 tahun.
Akibat
pengelolaan pasir yang dikelola PT Mutiara Halim selaku investor pasir di
Kabupaten Lumajang berbuntut masalah yang panjang dengan masyarakat yang
bermukim di kawasan tambang pasir, karena kecemasan warga masyarakat daerah
lokasi tambang mulai dari Kecamatan Pronojiwo sampai Kecamatan Yosowilangun
yang notabene jarak pemukiman meraka sangat dekat dengan wilayah pantai. Muncul
konflik berkepanjangan dan menjadi sebab pemicu (Trigger Causes)yang dibenturkan oleh masyarakat setempat,
dimana terjadi perpecahan antara masyarakat desa itu sendiri, dimana di satu
sisi bekerja sebagai penambang pasir, di sisi lain bekerja sebagai petani yang
lahannya digerus habis dan tidak subur lagi akibat aktivitas pertambangan di
kawasan pesisir pantai. Sehingga konflik yang terjadi dilatarbelakangi oleh
faktor ekonomi masyarakat akibat eksploitasi secara besar-besaran yang sangat
merugikan petani di kawasan lokasi pantai selatan Lumajang, serta terjadi
pembakaran alat-alat berat milik PT Mutiara Halim oleh masyarakat setempat yang
merasa dirugikan. Gunawan. “Pengusaha Pasir yang dekat dengan Bupati Lumajang
(Online)
https://www.jpnn.com/news/ini-nama-pengusaha-pasir-yang-dikenal-dekat-dengan-parapetinggi-di-lumajang?page=2
(diakses 04 April 2021).
ISU
KONFLIK
Isu yang beririsan dalam konflik tambang pasir ini adalah isu politik, relasi sosial dalam hal ini juga termasuk kekuasaan,kepentingan, serta ekonomi. Konflik pertambangan di Lumajang berkaitan dengan isu sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat dengan penambang maupun perusahaan tambang, interaksi pelaku tambang dengan masyarakat sekitar lokasi tambang, legalitas aktivitas pertambangan, degradasi lingkungan akibat adanya aktivitas lingkungan, serta regulasi pertambangan. Isu politik yang digambarkan dari pemilihan Gubernur dimana ada dukungan moril dan materil sampai Calon Bupati saat itu terpilih kembali, dan memperpanjang izin pertambangan lagi. Hal ini semakin memperpanjang kisah pergolakan konflik. Secara Horizontal, konflik ini juga diaktori oleh masyarakat Desa setempat, masyarakat yang Pro dan Kontra.
PIHAK
YANG BERKONFLIK
Dalam konflik ini, yang menjadi
pihak yang berkonflik adalah masyarakat setempat, pemetintahan, dan pemilik
pertambangan.
![]() |
||||||||
![]() |
||||||||
![]() |
![]() |
|||||||
![]() |
||||||||
![]() |
||||||||
DINAMIKA
KONFLIK
Kabupaten
Lumajang sempat menjadi perhatian Pemerintah Pusat dengan adanya kasus
pembantaian para petani yang menolak Penambangan pasir di Kabupaten Lumajang,
dan sempat menjadi berita Nasional dan Internasional akibat peristiwa ini.
Beberapa petani dibantai secara keji oleh masyarakat yang pro tambang dari
suruhan dari Kepala Desa Selok Awar-Awar yang menguasai tambang pasir di
Kawasan Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten
Lumajang. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 September 2015 dimana Forum
Masyarakat Anti Tambang (FORMAT) yang dibentuk oleh petani Desa Selok
Awar-Awar, dengan tujuan melaporkan kegiatan penambangan pasir besi yang
merusak areal sawah, dan melakukan penghentian truck pasir yang lewat di sekitar rumahnya serta menyebarkan
selebaran penolakan pertambangan pasir. Kawasan pertambangan Pasir Besi Kawasan
Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian merupakan Kawasan yang dikuasai Kepala
Desa Hariono yang saat ini sedang dihukum 20 tahun atas kasus pembantaian
aktivis anti tambang. Para petani yang gigih menolak pertambangan merupakan
korban dari lahan mereka yang disabotase oleh PT Mutiara Halim dan penambang
pasir sehingga lahan mereka tidak dapat ditanami lagi dan ekosistem di
sekitarnya menjadi rusak. Namun dengan tujuan kepentingan pribadi Kades Hariono
dengan legitimasi jabatannya, dia melakukan kriminalisasi dan intimidasi
terhadap masyarakat anti tambang dengan cara menyewa preman yang tergabung
dalam tim 12.
Melalui
Forum Masyarakat Anti Tambang (FORMAT), Desa Selok Awar-Awar yang diketuai oleh
Salim Kancil membuat laporan untuk pemberhentian ativitas penambangan pasir di
Desa Selok Awar-Awa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, namun tidak ada
jawaban. Pernah meyurati Bupati Lumajang As’at Malik untuk menghentikan
aktivitas pertambangan, namun juga tidak ada kejelasan dan serta tidak ada
jawaban dari pemerintah setempat. Bentuk intimidasi sudah dilaporkan ke Polsek
Pasirian dan diteruskan ke Polres Lumajang, upaya ini sama aja serta tidak
membuahkan hasil dan tidak ada tindakan yang jelas atas laporan tersebut.
Sampai
pada puncaknya akibat melakukan blockade kepada truk pengakut pasir besi di
jalan sekitar Pantai Watu Pecak, para aktivis dengan gigih berani melakukan
aksi blokade yang berujung pada penjemputan Salim Kancil dan Tosan di rumahnya
masing-masing, kemudian dibawa ke Balai Desa Selok Awar-Awar, untuk
diintrograsi oleh tim atas suruhan Kepala Desa Hariono, pada akhirnya mereka
dianiaya dengan cara disetrum dan dipukuli secara beramai ramai, dan ditinggalkan
di kawasan menuju Pantai Watu Pecak, oleh sebab itu Salim Kancil meninggal
dunia dan Tosan masih bisa diselamatkan dan mendapatkan luka yang serius. Ikawati.
“TambangPasir berdarah di Lumajang”(Online) https://nasional.tempo.co/read/704419/tambang-pasir-berdarah-di-lumajang-ada-15-konflikserupa
(diakses 08 April 2021)
2012
: Masuk tambang Pasir
2013
: Pembakaran alat-alat berat milik PT Mutiara Halim
2014
: Pendapatan asli daerah menurun drastic
2015
: Membentuk FORMAT (Forum Masyarakat Anti Tambang)
2015
: Pembantaian masyarakat yang kontra tambang (Salim Kancil)
2016
: Vonis penjara Hariyono dan Desir (pembantaian Salim)
2020
: Masyarakat menuntut penutupan pertambangan
2020
: Bupati mencabut Moratorium tambang pasir
PILIHAN
DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN KONFLIK
Masyarakat
Desa Selok Awar-Awar sebelum adanya tambang pasir hidup dengan aman dan damai
sebagai petani dan pedagang, namun seiring adanya tambang pasir besi, mata
penceharian mereka mulai mengalami penurunan akibat lahan mereka yang dikeruk
untuk diambil pasirnya guna kepentingan individu. Masyarakat yang dulunya hidup
sejahtera dengan bertani kini tidak punya lahan untuk bercocok tanam, sehingga
timbul problematika baru yang berujung pada konflik berkepanjangan di
masyarakat. Menurut Simmel memandang bahwa konflik pertikaian sebagai gejala
yang tidak mungkin dihindari dalam masyarakat. Struktur sosial dilihatnya
sebagai gejala yang mencakup berbagai proses asosiatif dan disosiatif yang
tidak mungkin terpisah- pisahkan, namun dapat dibedakan dalam
analisis.(sumber:Rahayu, Heni. “PerputaranUangdiTambangPasirLumajang”.(Online)http://www.benarnews.org/indonesian/berita/tambang-pasir-11052015122300.html
(diakses 4 April 2021)
Konflik
dimaknai sebagai suatu struktur ketegangan mental di tengah masyarakat, oleh
Karl Marx dipahami sebagai class struggle (Ritzer, 2011). Konflik terjadi
selama ini lebih didominasi oleh pertarungan pada sektor-sektor yang strategis
(sumber daya), tentu karena harapan untuk lebih survival (Maliki,2004). Konflik
pertambangan di Kabupaten Lumajang berkaitan dengan isu sengketa kepemilikan
lahan antara masyarakat dengan penambang atau perusahaan tambang, interaksi
pelaku tambang dengan masyarakat sekitar lokasi tambang, legalitas aktivitas
pertambangan, serta degradasi lingkungan akibat adanya aktivitas pertambangan,
dan regulasi pertambangan.
Konflik
kepentingan terjadi karena masalah yang mendasar atau substantif (misalnya
ekonomi dan sumberdaya), masalah tata cara (sikap menyelesaikan masalah) atau
masalah psikologis (persepsi atau rasa percaya, keadilan, rasa hormat). Konflik
kepentingan merupakan tipologi konflik paling dominan. Pemilik modal,
pemerintah, penambang tradisional dan masyarakat memiliki kepentingan yang
sangat besar dalam aktivitas pertambangan. Masyarakat sekitar lokasi tambang
melihat aktivitas dalam dua sisi yakni, Masyarakat dirugikan dengan rusaknya
fasilitas umum, hilangnya lahan, dan rusaknya lingkungan sosial masyarakat.
Kedua, Masyarakat merasa diuntungkan dengan aktivitas tersebut karena mempunyai
mata pencaharian, dilibatkan dalam aktivitas pertambangan, dan mendapatkan
kompensasi ekonomi. (Safaat dan Qurbani, 2017)
Alternatif konflik yang dapat dilakukan dalam hal ini adalah melakukan Detente, yakni sebuah usaha untuk mengurangi ketegangan antara beberapa pihak yang bertikai. Selain itu perlu adanya mediasi antara aktor yang berkonflik untuk menjembatani tujuan-tujuan demi perdamaian konflik tersebut. Pemeritah di area konflik juga berperan untuk menampung kepentingan kedua aktor untuk di pertimbangkan lebih lanjut guna melahirkan sebuah regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan.
I.
TRANSFORMASI
KONFLIK
Galtung
menguraikan bahwa terdapat enam dimensi penting dari kekerasan yaitu: Kekerasan
fisik dan psikologis,pengaruh positif dan negative, ada objek atau tidak, ada
subjek atau tidak, disengaja atau tidak, yang tampak dan tersembunyi (Windhu,
1992: 68-72). Dalam konteks konflik tambang pasir di Lumajang, konflik antar
masyarakat adalah satu sisi merupakan masyarakat yang bekerja sebagai penambang
pasir, di sisi lain masyarakat yang bekerja sebagai petani yang lahannya
digerus habis dan tidak subur lagi akibat aktivitas pertambangan di kawasan
pesisir pantai. Sehingga konflik yang terjadi dilatarbelakangi oleh faktor
ekonomi masyarakat akibat eksploitasi secara besar-besaran yang sangat
merugikan petani di kawasan lokasi pantai selatan Lumajang, serta terjadi
pembakaran alat-alat berat milik PT Mutiara Halim oleh masyarakat setempat yang
merasa dirugikan. Objek dalam konteks ini sangat jelas adalah pihak yang merasa
dirugikan karena adanya aktivitas tambang. Selain itu pun, yang menjadi subjek
dalam konflik ini adalah para stakeholder
yang memangku kepentingan yakni pemerintah dan penambang pasir itu sendiri.
Kekerasan
diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni: kekerasan langsung (perilaku),
kekerasan budaya dan juga kekerasan struktural (Ziyadov, 2006). Kekerasan
langsung memiliki efek yang langsung terlihat seperti korban yang terbunuh,
terluka, kerusakan materi. Namun efek yang lebih besar yang juga tidak terlihat
adalah kekerasan langsung dapat jugaberpengaruh pada kekerasan budaya dan
kekerasan struktural. Galtung juga mengklaim bahwa aspek budaya dan structural
pada konflik tidak terlihat, tetapi pada faktanya dua hal tadi memainkan
peranan penting dalam tahapan pencegahan dan rehabilitasi tahap-tahap konflik
itu sendiri. Selain kekerasan langsung yang bentuknya terlihat, terdapat dua
bentuk kekerasan yang bentuknya tidak terlihat seperti kekerasan struktural dan
kekerasan kultural. Kekerasan struktural merupakan konsep bentuk kekerasan di
mana dalam suatu struktur sosial terdapat hal yang merugikan bagi suatu
kelompok masyarakat seperti ada mereka yang terhalangi untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya (Galtung, 2004).
Konflik
yang terjadi di Lumajang ini dapat dikategorikan sebagai konflik langsung
karena adanya kekerasan yang menjatuhkan korban, yakni seorang aktivis tambang
yang merasa dirugikan karena lahan pertaniannya terdampak oleh aktivitas
tambang. Pada awalnya masyarakat yang kontra terhadap pertambanganmelakukan
blockade kepada truk pengakut pasir besi di jalan sekitar Pantai Watu Pecak,
para aktivis dengan gigih dan berani melakukan aksi blokade yang berujung pada
penjemputan Salim Kancil dan Tosan di rumahnya masing-masing, kemudian mereka dibawa
ke Balai Desa Selok Awar-Awar, untuk diintrograsi oleh tim atas suruhan Kepala
Desa Hariono, pada akhirnya mereka dianiaya dengan cara disetrum dan dipukuli
secara beramai ramai, dan ditinggalkan di kawasan menuju Pantai Watu Pecak,
oleh sebab itu Salim Kancil meninggal dunia dan Tosan masih bisa diselamatkan
dan mendapatkan luka yang serius(sumber:Ikawati. “Tambang Pasir berdarah di
Lumajang”(Online) https://nasional.tempo.co/read/704419/tambang-pasir-berdarah-di-lumajang-ada-15-konflikserupa
(diakses 04 Juli 2021)
II.
PEMBANGUNAN
PERDAMAIAN
Mahatma
Gandhi memperkenalkan tiga jenis perjuangan tanpa kekerasan antara lain yang
paling penting adalah non-violence of the
strong, yang dilakukan dengan keyakinan akan kekuatan diri. Kemudian non-violence
of the weak, yang dilakukan karena tidak ada senjata dan sumber daya lain
yang diperlukan untuk melakukan pertempuran. Yang terakhir adalah non-violence of the coward, yang begitu
saja menyerah karena lemah dan takut. Gandhi menganjurkan agar manusia yang
berperang memberi makna positif pada peperangan yang mereka lakukan, yaitu
berperang untuk memperjuangkan sesuatu, bukan hanya menentang sesuatu (Windhu, 1992:
xxii).
Perdamaian
negative adalah situasi damai tapi tanpa ada keadilan (peace without justice). Dalam konteks ini, terjadi perdamaian
namun perdamaian sebagai hasil dari konflik yang tidak mampu direkonsiliasi. Perdamaian
Negatif ini menekankan kepada kemampuan interpersonal atau organisasional dalam
hal melakukan kontrol untuk hal pengurangan potensi konflik. Sedangkan perdamaian
positif memiliki karakter yang berkelanjutan dan berdasarkan keadilan pada
semua elemen konflik yang bersangkutan. Dalam mencapai hal itu, terkadang perlu
tindakan yang lebih kongkrit, misalnya perubahan kebijakan, memanfaatkan
pengadilan, melakukan resolusi konflik nirkekerasan yang konsisten, keadilan
sosial, keadilan gender, kesetaraan ekonomi, proteksi ekologi, ketahanan
pangan, serta pemenuhan kebutuhan dasar manusia, dan lain-lain. Konsep
perdamaian positif ini akan secara konsisten dapat mengurangi akar kekerasan,
ketidakadilan, serta karena itu semua harus berkomitmen dalam membuat
perdamaian berkelanjutan. Perdamaian tidak dapat berdiri sendiri melainkan juga
berhubungan dengan hal yang lain misalnya, pendidikan, keadilan, dan juga kesempatan
ekonomi (Galtung, 1996).
Jika ditarik kembali dalam konteks konflik
ini dan melihat alur peristiwa yang terjadi. Konflik ini pernah mencapai
perdamaian negative yang merupakan damai
tanpa mendapatkan keadilan. Kematian aktivis tambang yang notabenenya sebagai
masyarakat yang terdampak merupakan tahap konflik langsung. Pada tahun 2015
pembantaian itu terjadi dan setahun setelahnya, pihak perangkat desa yang
merupakan pihak yang terlibat divonis hukuman penjara. Setelah Adanya peristiwa
berdarah itu, masyarakat menuntut penutupan tambang pasir, Dan baru pada tahun
2020, 5 tahun setelah peristiwa itu terjadi, Bupati mencabut Moratorium tambang
pasir di Lumajang tersebut.
Menurut penulis, membangun kembali masyarakat pasca konflik itu membutuhkan pendekatan dan strategi pembangunan perdamaian pasca konflik secara khusus, bukan hanya dalam upaya pencegahan agar konflik tidak kembali muncul ke permukaan, melainkan juga untuk upaya mengkonsolidasikan perdamaian menuju tercapainya pembangunan dan perdamaian yang sifatnya berkelanjutan.Dampak-dampak negative yang diterima. Terlebih lagi, konflik ini sudah berlangsung lama dan menimbulkan dampak yang besar bagi masyarakat. Kerugian materil dan psikis, yang terbilang sudah terjadi dalam waktu yang lama harusnya juga mendapat kompensasi untuk melanjutkan hidup. Perjanjian-perjanjian tertulis, juga harus senantiasa dipantau demi terciptanya perdamaian pasca konflik.
DAFTAR
PUSTAKA
George Ritzer dan Douglas J. Goodman, (2011),
Teori Sosiologi dari Teori Sosiologi
Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern edisi terbaru
(translet) Nurhadi. Bantul:Kreasi Wacana, Yogyakarta
Galtung, Johan. (1996). Peace by peaceful means: Peace and conflict,
development and civilization. London, Thousand Oaks, New Delhi: Sage
Publication and PRIO-International Peace Research Institute, Oslo
Galtung, J. (2004). Violence, War, and Their Impact: On Visible and Invisible Effects of
Violence. Polylog: Forum of Intercultural Philosophy.
Gunawan. “Pengusaha Pasir yang dekat dengan Bupati Lumajang (Online)
https://www.jpnn.com/news/ini-nama-pengusaha-pasir-yang-dikenal-dekat-dengan-parapetinggi-di-lumajang?page=2
(diakses 04 Maret 2008)
Ikawati. “Tambang Pasir berdarah di Lumajang”(Online)
https://nasional.tempo.co/read/704419/tambang-pasir-berdarah-di-lumajang-ada-15-konflikserupa
(diakses 08 April 2021)
Nirmala, Ronna. Kronologi Pembantaian Salim Kancil”(Online)
“https://beritagar.id/artikel/berita/kronologi-penganiayaan-dan-pembunuhan-salim-kancil
(diakses 28 September 2015)
Rahayu, Heni. “Perputaran Uang di Tambang Pasir Lumajang”. (Online) http://www.benarnews.org/indonesian/berita/tambang-pasir-11052015122300.html
(diakses pada 4 April 2021)
Safa’at dan Indah Dwi Qurbani. (2017). Alternative Dispute Resolution on Mining
(Case Study in Lumajang District, East Java Province). Universitas Brawijaya
Windhu, I. Marsana, (1992). Kekuasaan
& Kekerasan Menurut Johan Galtung (Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Zainuddin Maliki, (2004), Narasi Agung Tiga Teori Sosial Hegemonik,
Lembaga Pengkajian Agama dan Masyarakat (LPAM), Surabaya, h. 204.Windhu, I.
Marsana, Kekuasaan & Kekerasan Menurut Johan Galtung (Yogyakarta: Penerbit
Kanisius, 1992).
Ziyadov, T. (2006). The Galtung Triangle and Nagorno-Karabakh Conflict. Caucasian
Review of International Affairs, 1(1), 31–41.






Komentar
Posting Komentar