Media Sosial Instagram dan Perannya dalam Kiblat Life Style: Analisis Consumer Society Jean Paul Baudrillard

 

Media Sosial Instagram dan Perannya dalam Kiblat Life Style: Analisis Consumer Society Jean Paul Baudrillard

Problematisasi Latar Belakang Masalah

Menurut Shirky (2008), media sosial dan perangkat lunak sosial adalah alat untuk meningkatkan kemampuan pengguna untuk berbagi (to share)dan bekerja sama (to co-operate) di antara pengguna serta melakukan tindakan secara kolektif yang semuanya berada di luar kerangka institusional maupun organisasi (Nasrullah dalam Gumilar, 2015 : 79). Disebabkan oleh Instagram sebagai salah satu media sosial yang saat ini menjadi suatu gaya hidup baru ditengah masyarakat terkhusus dikalangan anak muda yang memakai sosial media dalam kehidupan kesehariannya. Instagram merupakan suatu aplikasi berbagi foto yang memungkinkan penggunanya mengambil foto, dan menerapkan filter digital, dan membagikannya (share). Instagram berdiri pada tahun 2010 yang didirikan oleh Mike Krieger dan Kevin Systrom yang merupakan progammer komputer sekaligus pengusaha internet. Kata Instagram sendiri diambil dari kata Insta, yang berarti instan, dan Gram yang diambil dari kata telegram (Wikipedia, 2021).

Melaui Instagram individu secara bebas mengunggah, membagikan, serta memberi tanda “like”, memberikan komentar, atau mungkin cukup dengan melihat foto dan video milik pengguna lain. Banyak orang yang menggunakan aplikasi Instagram untuk mengunggah serta membagikan foto-foto pribadi mereka.Platform Instagram ini sering kali dijadikan ajang dalam memamerkan sisi kreatif fotografi dan videografi, sehingga siapapun dapat mem-follow dan dapat saling mengomentari postingan pengguna lain. Semakin banyak orang yang mem-follow (mengikuti) dan memberikan tanda “like”, seseorang dapat menjadi terkenal di media sosial selayaknya artis yang diidolakan (Krisnawati, 2016 : 181).

Secara sederhana gaya hidup didefinisikan sebagaicara atau jalan seseorang hidup (how one lives), termasuk bagaimana individu menggunakan uangnya, serta bagaimana dia mengalokasikan waktunya, dan sebagainya (Prasetijo & Ihalauw, 2005). Kotler (2006) mendefinisikan gaya hidup sebagai pola hidup seseorang yang yang terungkap pada aktivitas, minat dan pemikirannya. Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa gaya hidup merupakan sebuah pola hidup individu yang dinyatakan dalam aktivitas, minat, dan pendapatnya dalam membelanjakan uangnya sekaligus bagaimana mengalokasikan waktu yang mereka miliki. Gaya hidup dapat juga dilihat dari bagaimana cara mereka berpakaian, tempat-tempat yang dijadikan tempat santai mereka, kebiasaan, dan sebagainya. Setiap individu mempunyai perbedaan opini, kegemaran, ataupun kebiasaan yang dijalani dalam kehidupan kesehariannya. Oleh karena itu, dari perbedaan-perbedaan tersebut menjadi latar belakangterbentuknya pengelompokkan ataustandarisasi gaya hidup.

Istilah Instagram sendiri berasal dari pengertian keseluruhan fungsi platform ini. Kata “insta” berasal dari kata “instan”, seperti kamera polaroid yang pada masanya lebih dikenal dengan istilah “foto instan”. Instagram juga dapat menampilkan foto-foto secara instan, seperti polaroid di dalam tampilannya. Sedangkan dalam kata “gram” berasal dari kata “telegram”yang cara kerja telegram sendiri untuk mengirimkan informasi kepada orang lain dengan cepat. Seperti halnya dengan Instagram yang dapat mengunggah foto dengan menggunakan jaringan internet, informasi yang ingin disampaikan dapat diterima dengan cepat. Oleh sebab itu, Instagram berasal dari instan-telegram (id.wikipedia.org,2021).

Menurut Assael (1984), gaya hidup merupakan “A mode of living that is identified by how people spend their time (activities), what they consider important in their environment (interest), and what they think of themselves and the world around them (opinions)”yang dalam pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa gaya hidup adalah bagaimana individu itu hidup, membelanjakan uangnya, serta bagaimana individuitu mengalokasikan waktu luang yang dimilikinya.

Kerangka Teori

Masyarakat modern adalah masyarakat konsumtif, masyarakat yang terus menerus berkonsumsi. Namun, konsumsi yang dilakukan bukan lagi hanya sekedar kegiatan yang berasal dari produksi. Konsumsi tidak lagi sekedar kegiatan pemenuhan kebutuhankebutuhan dasar dan fungsional manusia. Konsumsi telah menjadi budaya, dan sistem masyarakat pun telah berubah, dan yang ada kini adalah masyarakat konsumen, yang mana kebijakan dan aturan-aturan sosial masyarakat sangat dipengaruhi oleh kebijakan pasar. Awal terbangunnya konsumerisme ketika orang mulai mengagumi keberadaan teori konsumsi, terjadi pergeseran makna pada tataran teoritis, individu menyadari bahwa hidup bukan sekedar menjangkau atau mencari sumber ekonomi namun juga bagaimana mengelola sumber-sumber itu agar bertahan lama, bahkan mungkin selamanya untuk kesejahteraan individu. Perubahan cara produksi diikuti dengan kekacauan sosial skala besar yang akhirnya menyebabkan tumbangnya cara hidup tradisional yang berbasis pada produksi pertanian (Ritzer, 2012).

Dalam perilaku konsumerisme, konsumsi menjadi suatu panggung sosial, yang didalamnya terdapat  makna-makna sosial dimana terjadi konflik posisi sosial di antara anggota-anggota masyarakat. Perilaku konsumerisme berkembang dimana produk-produk konsumer merupakan suatu medium dalam pembentukan personalitas,  citra, dan gaya hidup, serta diferensiasi status social yang berbeda. Barang-barang consumer ini pada akhirnya menjadi sebuah cermin tempat untuk para consumer menemukan makna kehidupan. Pola perilaku konsumtif disini merupakan pola pembelian dan pemenuhuan kebutuhan yang lebih mementingkan indikator keinginan dibanding indikator kebutuhan serta cenderung dikuasai oleh hasrat duniawi (Piliang, 2007).

Menurut Baudllirald, dalam masyarakat Indonesia saat ini juga terdapat sebuah tendensi untuk menjadi masyarakat konsumeris. Hal ini dapat dilihat dari gaya hidup seperti berpakaian, telepon genggam yang digunakan, serta mobil yang digunakan, serta dianggap dapat memrepresentasikan status sosial tertentu. Fenomena seperti itu dengan mudah di temukan di atau pusat-pusat perbelanjaan. Sebagian besar pengunjung menggunakan pakaian serta mengenakan aksesoris yang sesuai dengan fashion dan mode yang sedang berlaku pada masa ini. Hampir semua pengunjung memiliki telepon genggam serta kebanyakan dari pengunjung lebih memilih makanan fast food (yang dianggap lebih bergengsi) dibandingkan makanan tradisional khas Indonesia. Barang elektronik, fast food, pakaian bermerek, dan lain-lain, sepertinya saat ini menjadi sebuah kebutuhan primer yang tidak dapat dielakkan dan masyarakat tidak lagi membeli suatu barang berdasarkan skala prioritas kebutuhan namun lebih di dasarkan pada prestise, gengsi, dan gaya (Hastiti,2013).

Analisis

Instagram adalah salah satu platform media sosial yang paling banyak digadrungi oleh kaum milenial saat ini, yang menyajikan foto dan visual termasuk didalamnya merepresentasikan gaya hidup dan konsumerisme. Kiblat fashion yang dimaksud dalam makalah ini adalah warna-warni life style yang ditampilkan oleh artis. Indonesia menjadi Negara terbesar keempat pengguna Instagram aktif didunia. Hal ini disajikan dalam data berikut ini:

Sumber:www.teknologi.id

Terdapat kecenderungan evolusi dalam perjalanan konsumerisme sebagai perwujudan nilai lebih dari suatu komoditas akibat bergesernya fungsi suatu benda. Bagi masyarakat, eksistensi konsumerisme bukan tergantung pada waktu dan masa, namun pada kesempatan dalam kepemilikan modal dan tersedianya sumber-sumber ekonomi yang mengarah pada terciptanya hukum dominasi, bukan hukum permintaan (Baudrillard, 2013). Dalam hal ini untuk mengkaji lebih jauh terjadinya migrasi besar-besaran ke pusat-pusat kota yang baru terbentuk, kelas-kelas sosial yang dulu muncul sebagai budak, kini ditransformasikan menjadi buruh yang diupah dan memiliki nilai ekonomi (Ritzer, 2012).

            Hal ini sejalan dengan realitas yang terjadi saat ini, bahwa semua masyarakat dengan lapisan manapun memiliki nilai ekonomi sebagai nilai upah. Nilai ekonomi yang terjadi pada realitanya adalah perwujudan dari nilai citra dan tidak lagi nilai guna dari suatu barang. Dalam memenuhi kebutuhan dan nilai kehidupan, ada peran sosial media sebagai standarisasi gaya hidup yang relevan sesuai dengan waktunya. Standarisasi ini merupakan representasi yang ditampilkan oleh artis atau selebgram yang dianggap teratas dan kiblat dalam fashion terkini. Hal ini yang juga memasukkan masyarakat dalam konsep masyarakat konsumsi, terlebih lagi kemudahan mendapatkan suatu barang dalam masa kini yang tersedia secara online dan dianggap lebih praktis dalam memiliki suatu barang. 

Konsumsi adalah sebuah tindakan aktif dan kolektif dan merupakan sebuah paksaan,  sebuah moral, konsumsi merupakan sebuah institusi. Hal tersebut merupakan keseluruhan nilai,yang berimplikasi pada fungsi integrasi kelompok dan integrasi control social (Umanailo, 2018). Masyarakat konsumsi adalah masyarakat pembelajaran konsumsi dan pelatihan sosial dalam konsumsi mengandung makna sebuah jalan baru dan spesifik bersosialisasi dalam hubungannya dengan memunculkan kekuatan-kekuatan produktif baru serta restrukturisasi monopolistik sistem ekonomi dalam produktivitas yang tinggi(Baudrillard, 2013: 92).

Penutup dan Kesimpulan

Instagram secara sederhana dapat didefinisikan sebagai aplikasi mobile berbasis iOS, Android dan Windows Phone dimana pengguna dapat membidik, mengedit dan mem-posting foto atau video ke halaman utama Instagram dan jejaring sosial lainnya.

Gaya hidup didefinisikan bagaimana seseorang hidup (how one lives), termasuk bagaimana seseorang menggunakan uangnya, bagaimana ia mengalokasikan waktunya, dan sebagainya. Menurut David Chaney (2007) mengklasifikasikan gaya hidup, yang dilihat dari kebutuhan seseorang dalam memenuhi keinginan dan rutinitas yang selalu dilakukan sehingga rutinitas tersebut menjadi pilihan gaya hidup yang diikuti, yaitu, industri gaya hidup, iklan gaya hidup, public relations dan jurnalisme gaya hidup, gaya hidup mandiri dan gaya hidup hedonis.

Baudrillardmenjelaskan bahwa suatu objek mulai menjadi objek konsumsi bila tidak lagi ditentukan dari hal seperti tempat objek di dalam sebuah siklus produksi, kegunaan dari fungsional objek dan juga makna simbolik dari sebuah objek. Objek konsumen merupakan pesan, barang konsumen merupakan piranti lunak dan piranti keras pada sebuah sistem informasi yang memantau kinerjanya sendiri. Metafora konsumsi sebagai manipulasi tanda lebih berguna untuk membedakan antara konsumsi dan juga bahasa daripada dalam menyamakannya. Barang konsumen menciptakan suatu keseluruhan bermakna dan konsisten. Misalnya dalam membeli sepasang sepatu baru menciptakan ketidakserasian dengan setelan yang lama; sehingga, orang harus membeli rok baru, tas, dan sebagainya agar semua objek produk itu bisa dipadupadankan.

Sejalan dengan realitas yang terjadi saat ini, bahwa semua masyarakat dengan lapisan manapun memiliki nilai ekonomi sebagai nilai upah. Nilai ekonomi yang terjadi pada realitanya adalah perwujudan dari nilai citra dan tidak lagi nilai guna dari suatu barang. Dalam memenuhi kebutuhan dan nilai kehidupan, ada peran sosial media sebagai standarisasi gaya hidup yang relevan sesuai dengan waktunya. Standarisasi ini merupakan representasi yang ditampilkan oleh artis atau selebgram yang dianggap teratas dan kiblat dalam fashion terkini. Hal ini yang juga memasukkan masyarakat dalam konsep masyarakat konsumsi, terlebih lagi kemudahan mendapatkan suatu barang dalam masa kini yang tersedia juga secara online dan dianggap lebih praktis dalam memiliki suatu barang. 

DAFTAR PUSTAKA

Assael, H. (1998). Consumer Behavior and Marketing Action 6th edition. New York : International Thomson Publishing.

Baudrillard, J. P. (1987). The Ecstacy of Communication. New York: Semio(text).

Baudrillard, J. P. (2013). Masyarakat Konsumsi. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Chaney, David. (2007). Lifestyles : Sebuah Pengantar Komprehensif. Yogyakarta, Jalasutra

Gumilar, G. (2016). Pemanfaatan instagram sebagai sarana promosi oleh pengelola industri kreatif fashion di kota BandungJIPSI-Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi UNIKOM5(2).

Krisnawati, E. (2016). Mempertanyakan Privasi Di Era Selebgram: Masih Adakah?Jurnal Ilmu Komunikasi, 13(2), 179-200.

Mutia Hastiti,(2013). Masyarakat Konsumeris Menurut Konsep Pemikiran J. Baudrillard, FIB UI.

Prasetijo, R., & Ihalauw, J. J. (2005). Perilaku konsumen.

Ritzer, George and Barry Smart. (2011). Handbook Teori Sosial. Jakarta: Nusamedia.

Sadasri, L. M., & Prajarto, M. A. (2013). Internet, Selenriti Miro, dan Kuasa. Analisis Wacana Foucaultian Chripstory Akun Twitter Selebriti Mikro (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Umanailo, M. C. B., Nawawi, M., & Pulhehe, S. (2018). Konsumsi Menuju Konstruksi Masyarakat Konsumtif. Simulacra1(2), 203-212.

Wikipedia. 2021. Diakses 12Juni 2021. Dari Jurnal Universitas Andalas http://scholar.unand.ac.id/33425/2/BAB %201%20Pendahuluan.pdf

Yasraf Amir Piliang, (2007). Hiper-realitas Kebudayaan, (Bandung:Mizan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Transformasi Konflik dan Pembangunan Perdamaian Konflik Pertambangan Pasir di Lumajang Jawa Timur

Adaptasi Kebiasaan Baru pada Pola Pendidikan dalam Perspektif Talcott Parsons

Nilai Spiritualitas dan Dinamika Eksistensi Agama Lokal: Agama Malim dari Danau Toba Samosir