Nilai Spiritualitas dan Dinamika Eksistensi Agama Lokal: Agama Malim dari Danau Toba Samosir


Nilai Spiritualitas dan Dinamika Eksistensi Agama Lokal: Agama Malim dari Danau Toba Samosir

 

PENDAHULUAN

Indonesia adalah negara yang mempunyai keanekaragaman etnis yang berkembang dengan keyakinan yang berbeda-beda, atau lebih dikenal dengan istilah multikulturalisme.Masyarakat Indonesia sebagai masyarakat majemuk, dimana masyarakatnya terdiri dari berbagai suku bangsa, golongan sosial dan hidup masing-masing kelompok.Sebagai suatu masyarakat yang majemuk, Indonesia dipersatukan dengan satu sitstem nasional yang mempersatukan suku-suku bangsa yang beraneka ragam. Menurut sensus BPS (Badan Pusat statistik) tahun 2010 terdapat lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa atau tepatnya 1.340 suku bangsa di Indonesia.sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bangsa_di_Indonesia.diakses 9/06/2021

Indonesia memiliki 6 kepercayaan yang secara resmi diakui sebagai agama besar, namun selain itu, terdapat banyak agama-agama lokal atau leluhur yang sudah ada bahkan sebelum agama impor seperti Islam dan Kristen masuk ke Indonesia.Agama yang lahir dari nilai kebudayaan tradisi local, dan berkembang sampai saat ini.Salah satunya Aliran Kepercayaan Malim yang lahir dari tanah batak Danau Toba Samosir.Pemeluk keyakinan Parmalim tersebar di beberapa wilayah di Propinsi Sumatera Utara, seperti di Kabupaten Tanah Karo, Tobasa, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Simalungun, Asahan, Mandailing Natal, Tebing Tinggi, dan Kota Medan.

Cara pandang sebagian Bangsa menempatkan agama sebagai hal yang terpisah dari sebuah kehidupan (sekuler), dengan menempatkannya semata-mata hanya sebagai urusan pribadi dan tidak bersinggungan dengan relasi sosial, maka dapat dipastikan akan gagal. Apa lagi jika kita memandang agama hanya sekedar budaya Ketuhanan yang cenderung selebritisme, yang ditandai dengan pergelaran agama yang artifisial adalah tidak sesuai dengan sejatinya sebuah agama, yang pada akhirnya manusia menjadi nestapa (Murtadha Mutahhari, 1995:84). Agama malim sendiri yang merupakan agama luhur masih sangat dipegang teguh dan diyakini oleh para penghayatnya, dan bahkan pengukitnya yang semakin banyak. Karena sama dengan agama besar yang ada di Indonesia, semuanya mengandung nilai kebajikan untuk menjalani kehidupan.

            Maka dari itu, paper ini akan membahas mengenai eksistensi agama local di Indonesia, khususnya agama Malim yang berasal dai Danau Toba Samosir. Selain itu paper ini juga akan menjawab perjuangan rekognisi agama lokal yang notabenenya sudah lahir sebelum agama besar dan resmi hadir di Indonesia. Agama ini atau aliran kepercayaan ini tetap eksis sampai saat ini dan bahkan pengikutnya juga semankin banyak.Pemeluk keyakinan Parmalim tersebar di beberapa wilayah di Propinsi Sumatera Utara, seperti di Kabupaten Tanah Karo, Tobasa, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Simalungun, Asahan, Mandailing Natal, Tebing Tinggi, dan Kota Medan.Sementara itu di tanah Jawa, komunitas Parmalim terdapat di Kota Tangerang, Jakarta serta Kota Bekasi.Jumlah penganut Parmalim saat ini diperkirakan sekitar 22.000 jiwa (7.500 KK). (Asnawati,2013)

PEMBAHASAN

Agama Malim merupakan sebuah ajaran kepercayaan yang muncul dari budaya Batak Toba.Serta prinsip dari penganut Agama Malim adalah mempertahankan kebudayaan Batak Toba dengan baik.Istilah Parmalim terdiri dari kata Par dan Malim, dalam bahasa Batak Toba kata Par merupakan awalan aktif yang berarti orang yang mengerjakan atau sedang menganut sesuatu.Sedangkan kata Malim merupakan kata pinjaman dari masyarakat Islam di pesisir pantai.Dalam pemahaman masyarakat pesisir pantai, malim adalah seorang pemuka agama Islam.Dalam bahasa Batak Toba, kata itu merupakan kata sifat yang berarti orang suci dan sadar beragama.Penganut agama Malim menjalani kehidupan sebagai “Na Malim” atau yang suci (Siagian, 2016).Pengikut agama Malim menyebut dirinya sebagai “Parsolam”.Adapun pusat Agama malim adalah di Hutatinggi Laguboti (Situmorang, 2009).

Menurut teori sentimen keberagamaan oleh Emile Durkheim, dalam mempertahankansebuah  kepercayaanitu tetap eksis maka sentimen kemasyarakatan dipelihara. Menurut pandangan teori ini bahwa agama  muncul pertama sekali karena adanya suatu getaran jiwa dan emosi yang ditimbulkan dalam jiwa manusia sebagai sesama  masyarakat. Menurut Durkheim bahwa agama mampu menjaga eksistensinya itu juga disebabkan oleh faktor adanya sentimen kemasyarakatan (Durkheim, 1965).

Parmalim telah menjadikan adat dan budaya Batak Toba sebagai way of life dan juga sebagai kepercayaan dan keyakinan bagi para penghayatnya. Dengan cara seperti itu, maka agama Malim mampu bertahan (eksis) di tengah gempuran berbagai arus modernisasi dan globalisasi. Pada faktanya juga, bahwa parmalim tidak hanya mampu eksis namun justru mereka juga mampu merambah ke pusat kota metropolitan, misalnya Jakarta (Asnawati,2013).

Habermas kemudian melihat bahwa perkembangan pandangan hidup religius ke arah etik modern yang sekuler itu mengandung rasionalitas tertentu, yaitu rasionalitas yang dalam memahami persoalan teodisea dan mencari pemecahannya lebih eksplisit.Pandangan hidup yang lebih modern mencoba mengevaluasi kembali makna penderitaan.Penderitaan dalam pemahaman mitis dilihat sebagai akibat dosa seseorang.Pemahaman yang lebih modern lagi misalnya bisa melihat bahwa penderitaan juga bisa disebabkan karena ketidakadilan dalamstruktur masyarakat.Akibat pemahaman yang baru ini, agama-agama kemudian dapat semakin berpihak di sisi individu atau kelompok yang menderita.

Di Indonesia sangat banyak kelompok agama lokal (Subagya, 1981) seperti agama Sunda Wiwitan yang ada di Suku Badui (Banten), agama Sunda Wiwitan-Madrais atau agama Cigugur, agama Buhun (Jawa Barat), agama Pamalim (Batak), agama Kaharingan (Kalimantan), agama Tonaas Walian (Minahasa), agama Tolottang (Sulawesi Selatan),serta agama Naurus (Pulau Seram), dan Kejawen (Jawa Tengah dan Jawa Timur), serta agama Adam yang dianut oleh Wong Sikep.

Dalam proses pelaksanaan pembangunan pun menunjukkan adanya relasi yang timpang. Pada satu pihak negara mendominasi, namun di pihak lain kelompok-kelompok agama lokal semakin terpinggirkan, meskipun mereka berusaha untuk bertahan.Kecenderungan relasi seperti ini sebenarnya sudah sejak lama terjadi. Hal ini dibuktikan dengan temuan Tsing (1993) pada kasus Suku Dayak Meratus., menurut Tsing dalam proses kontestasinya dengan negara, kelompok lokal melakukan resistensi melalui berbagai cara seperti nyanyian dan juga mantera. Karena itu walaupun ada aspek-aspek kebudayaan mereka yang terdominasi, namun sebagian yang lain tetap bertahan karena ada proses negoisasi dan resistensi.

Tsing (1993) mengungkapkan bahwa dalam proses kontestasinya dengan negara, kelompok lokal (tokoh dan anggota Suku Dayak Meratus) melakukan resistensi melalui berbagai cara, namun pada akhirnya mereka menjadi kelompok yang terdominasi. Analisis Tsing yang berangkat dari teori marjinalisasi dan dominasi dalam konteks kontestasi negara-suku dan gender, mengenai hubungan (elit) kelompok lokal dengan negara menunjukkan bahwa setiap pihak melakukan strategi, baik itu strategi yang bersifat akomodatif maupun resistensi.Sebagai kelompok yang terdominasi, di satu sisi kelompok suku Meratus berusaha mengakomodasi kepentingan dan kebijakan pemerintah yang justru mengancam kebudayaan. Di sisi lain masyarakat tersebut melakukan perlawanan secara halus dan tidak langsung yaitu melalui strategi normatif atau nilai-nilai yang dikembangkan di kalangan orang Dayak Meratus seperti dalam bentuk nyanyian dukun, bahasa tubuh,serta ungkapan mantra.

Agama menjadi suatu perekat sosial bagi pengikut parmalim.Oleh karena itu, kohesi sosial ini selalu dijaga dengan baik oleh pemimpin dan setiap anggota penghayatnya.Adat serta budaya yang kemudian dijadikan sebagai agama dan kepercayaan, terbukti kuat dalam membentuk serta membentengi diri para penghayatnya dari berbagai arus modernisasi dan globalisasi yang melanda setiap sendi dan ikatan sosial masyarakat.Adat dan budaya yang telah menjadi keyakinan dan kepercayaan Agama Malim mampu menggerakkan dimensi emosional para penghayatnya sehingga merasa aman berada dalam komunitas tersebut. Fakta yang sangat terlihat dan nyata,adalah  bahwa suku etnis Batak itu sangat mencintai adat dan kebudayaannya. Bagi orang Batak itu sendiri, lebih malu dikatakan jika tidak memiliki adat dibandingkan dengan dikatakan tidak memiliki agama.Faktor ini juga menjadi unsur yang sangat penting dalam menjaga eksistensi parmalim dalam perkembangan arus moderisasi dan globalisasidan tetap konsisten.

Merumuskan agama di tengah modernitas kehidupan manusia itu bukanlah suatu hal yang mudah. Modernitas dianggap sebagai fase kehidupan yang berevolusi, yang artinya mau tidak mau harus diakomodasikan oleh masyarakat, karna modernitas telah memberikan banyak kenikmatan dan kenyamanan dalam kehidupan (A.Mukti Ali,1987:150- 151). Modernitas telah melahirkan efesiensi dan sebuah efektifitas dalam pengelolaan sumber daya dan nilai kehidupan, misalnya teknologi informasi, telekomunikasi serta transportasi telah menghemat perjalanan masyarakat dalam melakukan hubungan antar sesamanya (Nawir Yuslem, 2008:172).

Parmalim sendiri tidak anti dengan teknologi, jenis musikmodern, mereka juga tidak anti dengan teknologi yang serba canggih dan terkini. Dalam hal ini, perkembangan zaman tidak ditolak oleh para penghayat agama Malim., justru agama Malim ini telah memberikan persepktif bahwa adat dan budaya masih memiliki ruang dan tempat dalam konteks zaman yang semakin modern dan canggih.

Menurut Habermas, agama harus memakai sifat mitis yang dimilikinya bukan untuk mencampuradukkan aneka realitas yang ada serta berbeda. Namun sebalkiknya, sifat mitis yang dimiliki agama itu justru harus menjadi kekuatannya dalam menjadi penentu orientasi dan interpretasi para penghayatnya menuju pada kebenaran yang sejati.

Agama dan Modernisasiitu  harus saling bertautan, sehingga manusia dapat meningkatan kualitas hidupnya di masa depan. Agama itu hendaknya dipahami dan sekaligus dibangun diatas komitmen kebersamaan yang dititik beratkan kepada nilai spiritualitas dan aktualitas. Yang dimaksud disini bukan sekedar bagaimana menampilkan agama dalam bentuk ritual yang verbal, melainkan bagaimana agama itu sendiri dapat mengejawantahkan kedalam pribadi dan sosial masyarakat beragama secara menyeluruh dan kompleks( Harun Nasution, 1973:36).

Dalam era modernitas dimana dimensi kehidupan tengah mengalami proses modernisasi. Namun agama juga perlu berbenah, yaituseperti aspek pemahaman sebuah agama harus mampu bersinergi dengan era modernisasi secara fungsional serta proposional.Modernisasi dalam kehidupan adalah keniscayaan yang tak bisa ditawar dan diperdebatkan lagi.Peran dan fungsi agama secara substansial mutlak ditopang kearah spiritualias dan religius yang bermakna bagi kehidupan modernitas. (Thomas,1995:106)

Seperti yang dikemukakan oleh Clifford Geertz (1981), bahwa agama pada dasarnya itu adalah merupakan produk kebudayaan. Oleh sebab itu, sebuah sistem keyakinan tidak akan bisa dilepaskan atau dipisahkan dari kebudayaan masyarakat. Di sisi lain dikuatkan oleh, bunyi pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap WNI diberi kebebasan meyakini agama dan kepercayaan, namun kenyataannya belum memberi mereka kebebasan dan hak masyarakat terkait sebagai WNI.

Dalam konteks nilaispiritualitanya, komunitas Parmalim mengenal Tuhan Yang Maha Esa dengan sebutan Debata Mulajadi Nabolon yang menciptakan Debata Natolu (Debata yang tiga), yaitu Dewa Bataraguru yang memegang otoritas perkara hukum dalam hal kerajaan dan kepemimpinan disebut dengan harajaan, dewa Sorisohaliapan yang berkuasa atas ajaran hemalimon (keagamaan/nilainilai keaikan) dan dewa Balabulan yang memberikan penerangan, pengobatan dan kekuatan kepada manusia serta masih ada lagi dewa yang wajib disembah yaitu Siboru Deakparujar, Nagapadohaniaji dan Siboru Saniangnaga.(Uzair Fauzan: 2010, 49). Keberadaan komunitas pengikut kepercayaan lokal seperti Parmalim dapat dilihat sebagai subaltern.Konsep subaltern itu dalam berbagai kajian poskolonial disebut juga sebagai sebuah komunitas yang hadir di ruang publik tapi tidak pernah diakui. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Rajanit Guha, sejarawan India yang menolak sejarah India dihistorisasi dengan gaya kolonial dan mengeluarkan peran masyarakat kelas bawah di India pada saat itu yang padahal, mereka merupakan komunitas terbesar dari sejarah itu.

Konsep ini kemudian diperluas lagi oleh seorang feminis postkolonial, Gayatri C Spivak, yang dalam tulisannnya Can Subaltern Speaks: Speculation on Widow Sacrifice (1985),Dalam perspektif postkolonial, subalternini dianggap komunitas yang eksis di ruang publik, tetapi tidak diperhatikan keberadaannya. Ketika terjadi sesuatu pada masyarakat atau kemompok ini, maka pertimbangan mereka tidak pernah dianggap penting.Level sosial politik mereka diletakkan di dasar sosial terendah yang menyebabkan suara mereka tidak pernah terdengar.Akhirnya, tidak ada yang menyuarakan kepentingan mereka dan tak ada telinga yang mendengarkan kelompok itu.Dan persoalannya adalah bagaimana kemudian posisi individu dan komunitas Parmalim dalam statusnya sebagai warga negara diperlakukan.

PENUTUP

Agama resmi yang diakui di Indonesia menurut UU No. 5 Tahun 1969 adalah Islam, Protestan, Katolik, Hindu, sertajuga Buddha (Kartapradja, 1985:4).Sementara agama yang lahir dari berbagai suku bangsa belum mendapatkan pengakuan dari pihak pemerintah menjasi sebuah agama yang resmi.Agama yang lahir ditengah suku bangsa lazim disebut dengan Agama asli. Dengan istilah itu, yang dimaksudkan adalah keruhanian khas dari suatu bangsa sejauh itu berasal dan berkeng didalam bangsa itu sendiri dan tidak terpengaruh oleh keruhanian bangsa lain atau menirunya (Subagya.1979:1).

Penolakan terhadap agama lokal tidak terlepas dari label atau stigma negatif yang melekat pada diri mereka di masyarakat. Pada penelitian dari Adam menyebutkan bahwa agama lokal dianggap kelompok tak bertuhan dan sesat sehingga menimbulkan jarak sosial dalam masyarakat (Adam:1993).Kesulitan dalam mengekspresikan identitas di masyarakat berujung pada terdekonstruksinya identitas agama lokal atau leluhur.Pada beberapa momen banyak para penghayat agama lokal telah meninggalkan identitasnya sehingga berdampak pada eksistensi kelompoknya. Di sisi lain negara juga juga belum mampu memberikan kesetaraan sebagai warga negara kepada penganut agama lokal.Dalam kehidupan masyarakat juga penganut agama lokal mengalami eksklusi sosial dan tindakan diskriminatif olehnegara maupun masyarakat lainnya.Kondisi ini menyulitkan penganut agama lokal untuk dapat mempertahankan identitasnya di masyarakat.

Pengalaman yang panjang dan keadaan menjadi minoritas itu dapat menimbulkan suatu pandangan baru terhadap perubahan pada identitas agama lokal. Perubahan identitas dilakukan agar dapat menyesuaikan kondisi kehidupan modern dan proses penerimaan negara serta masyarakat terhadap kelompok agama lokal.

Eksistensi agama lokal di Indonesia mengalami dinamika yang sangat panjang dalam masyarakat maupun negara di Indonesia.Pasang surut keberadaan agama lokal pernah dirasakan agama lokal dan berimplikasi pada relasinya pada negara.Dalam pergaulan di masyarakat penganut agama lokal melakukan langkah efektif dengan meanarik persamaan dengan agama mayoritas.Kehidupan sehari-hari agama lokal telah memiliki banyak kesamaan dan hampir tidak bisa dibedakan dari agama lainnya.Konstruksi agama lokal bahwa sebagai agama tak bertuhan, kolot, primitif dan tertutup telah dapat dibantah dengan rekonstruksi identitas baru yang mereka punya.

Menurut Habermas, agama harus memakai sifat mitis yang dimilikinya bukan untuk mencampuradukkan aneka realitas yang ada serta berbeda. Namun sebalkiknya, sifat mitis yang dimiliki agama itu justru harus menjadi kekuatannya dalam menjadi penentu orientasi dan interpretasi para penghayatnya menuju pada kebenaran yang sejati.

Merumuskan agama di tengah modernitas kehidupan manusia itu bukanlah suatu hal yang mudah. Modernitas dianggap sebagai fase kehidupan yang berevolusi, yang artinya mau tidak mau harus diakomodasikan oleh masyarakat, karna modernitas telah memberikan banyak kenikmatan dan kenyamanan dalam kehidupan (A.Mukti Ali,1987:150- 151). Modernitas telah melahirkan efesiensi dan sebuah efektifitas dalam pengelolaan sumber daya dan nilai kehidupan, misalnya teknologi informasi, telekomunikasi serta transportasi telah menghemat perjalanan masyarakat dalam melakukan hubungan antar sesamanya (Nawir Yuslem, 2008:172).

Dalam era modernitas dimana dimensi kehidupan tengah mengalami proses modernisasi. Namun agama juga perlu berbenah, yaitu seperti aspek pemahaman sebuah agama harus mampu bersinergi dengan era modernisasi secara fungsional serta proposional.Modernisasi dalam kehidupan adalah keniscayaan yang tak bisa ditawar dan diperdebatkan lagi.Peran dan fungsi agama secara substansial mutlak ditopang kearah spiritualias dan religius yang bermakna bagi kehidupan modernitas. (Thomas,1995:106)

Agama dan Modernisasi itu  harus saling bertautan, sehingga manusia dapat meningkatan kualitas hidupnya di masa depan. Agama itu hendaknya dipahami dan sekaligus dibangun diatas komitmen kebersamaan yang dititik beratkan kepada nilai spiritualitas dan aktualitas.

DAFTAR PUSTAKA

Adams, M Kathleen, The Discourse of Souls Ia Tana Toraja (Indonesia): Indigineous Notions And Christian Conception, University Pitsburg, 1993, hlm. 123.

Asnawati, (2013).Komunitas Ugamo Malim atau Permalim (di Desa Tomok dan Desa Hutatinggi Prov. Sumatera Utara). Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan.

E. Armada Riyanto, “Habermas’ Communicative Action and the Problem of Language,” dalam Jurnal Melintas Vol.17, No.54 Department of Philosophy Parahyangan Catholic University (Bandung, Desember 2001), h. 36.

Fauzan Uzair, (Agama dan Kebudayaan, pergulatan di tengah komunitas: Parmalim dan Politik Negara Setengah Hati) Desantara Foundation, Depok, Edisi I, 2010.

Geertz, Clifford, Abangan, Santri dan Priyayi dalam Masyarakat Jawa, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1981).

https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bangsa_di_Indonesia.diakses 9/06/2021

Mutahhari, Murtadha. 1995. Presfektif Al-quran tentang : Manusia dan Agama. Bandung : Penerbit Mizan.

Nasution, Harun. 1973. Filsafat Agama. Jakarta : PT. Bulan Bintang.

O’Dea, Thomas F. 1995. Sosiologi Agama : Suatu Pengenalan Awal. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Subagya, Rachmat, Agama Asli Indonesia, Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka, 1981

Siagian, R.J., (2016). Sahala Bagi Pemimpin: Dulu dan Kini, Pematangsiantar: Lembaga Bina Warga HKBP.

Situmorang, N., (2017). Eksistensi Agama lokal Parmalim, Bina Widya, JOM FISIP, 4 (1), 1-10

Spivak, Gayatri C, Can Subaltern Speaks: Speculation on Widow Sacrifice (1985)

Tsing, Ana L. Di Bawah Bayang-bayang Ratu Intan. Terjamahan Achmad Fedyani Saifuddin. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998.

Yuslem, Nawir. 2008. Studi Islam : Kontekstualisasi Ajaran Agama Islam Dari Lokal Menuju Global. Bandung : Citapustaka Media Perintis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Transformasi Konflik dan Pembangunan Perdamaian Konflik Pertambangan Pasir di Lumajang Jawa Timur

Adaptasi Kebiasaan Baru pada Pola Pendidikan dalam Perspektif Talcott Parsons